BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Zakat
merupakan sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan sebagai upaya untuk
mewujudkan kesejahteraan rakyat. Pelaksanaan ibadah zakat melibatkan sejumlah
kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan harta benda sejak pengumpulan,
pendistribusian, pengawasan, pengadministrasian, dan pertanggung jawaban harta
zakat.Oleh sebab itu pelaksanaan ibadah zakat tersebut memerlukan suatu
manajemen yang baik sehingga dapat meningkatkan peranan dan fungsi zakat dalam
mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial.
Manajemen
zakat merupakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pelaksanaan
dan pengawasan terhadap pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan serta
pertanggungjawaban harta zakat agar harta zakat tersebut dapat diserahkan
kepada orang-orang yang berhak menerimannnya dengan aturan-aturan yang telah
ditentukan dalam syara' sehingga dapat tercapai misi utama zakat yaitu untuk
mengentaskan kemiskinan. Dalam makalah ini membahas mengenai pengertian
dan jenis zakat, tujuan dan hikmah pengelolaan zakat, manajemen pengelolaan
zakat, manajemen pengelolaan hasil pengumpulan zakat.
B. Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana pengertian
dan jenis zakat?
2.
Bagaimana tujuan dan
hikmah pengelolaan zakat?
3.
Bagaimana manajemen
pengelolaan zakat?
4.
Bagaimana manajemen
pengelolaan hasilpengumpulan zakat?
C. Tujuan
Pembahasan
1.
Untuk mengetahui dan
memahami pengertian dan jenis zakat.
2.
Untuk mengetahui dan
memahami tujuan dan hikmah pengelolaan zakat.
3.
Untuk mengetahui dan
memahami manajemen pengelolaan zakat.
4.
Untuk mengetahui dan
memahami manajemen pengelolaan hasilpengumpulan zakat .
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
dan Jenis – Jenis Zakat
1.
Pengertian Zakat
Zakat
merupakan salah satu kewajiban yang disyariatkan Allah kepada umat Islam,
sebagai salah satu perbuatan ibadah setara dengan shalat, puasa, dan ibadah
haji.Akan tetapi,zakat tergolong ibadah maliah, yaitu ibadah melalui harta
kekayaan dan bukan ibadah badaniah yang pelaksanaannya dengan fisik. Hal inilah
yang membedakan zakat dengan ibadah ritual lainnya, seperti shalat, puasa, dan
haji, yang manfaatnya hanya terkena kepada individu tersebut, sedangkan manfaat
zakat bukan untuk individu tersebut, melainkan bermanfaat pula bagi orang lain.
Ditinjau
dari segi bahasa, kata zakat mempunyai beberapa arti, yaitu al-barakatu(keberkahan), al-namaa (pertumbuhan dan perkembangan),
ath-thaharatu (kesucian), dan ash-shalatu (keberesan). Makna
keberkahan yang terdapat pada zakat berarti dengan membayar zakat, zakat
tersebut akan memberikan berkah kepada harta yang dimiliki dan insya Allah akan
membantu meringankan kita di akhirat kelak. Sebab, salah satu harta yang tidak
akan hilang meskipun sampai di alam barzah adalah amal jariyah, selain doa anak
saleh dan ilmu yang bermanfaat.
Zakat
berarti pertumbuhan karena dengan memberikan hak fakir miskin dan lain-lain
yang terdapat dalam harta benda kita, terjadilah suatu sirkulasi uang dalam
masyarakatyang mengakibatkan berkembangnya fungsi uang dalam kehidupan
perekonomian pada masyarakat.[1]
2.
Jenis-jenis Zakat
a.
Zakat fitrah
b.
Zakat perusahaan
c.
Zakat penghasilan
d.
Zakat emas, perak dan
uang simpanan
e.
Zakat peternakan
f.
Zakat pertanian dan
perkebunan
g.
Zakat kekayaan dagang
h.
Zakat investasi
i.
Zakat hadiah dan barang
temuan
j.
Zakat barang tambang[2]
B. Tujuan
dan Hikmah Pengelolaan Zakat
1.
Tujuan Zakat
a.
Tujuan zakat yang
berdampak pada pemberi zakat :
1)
Zakat mensucikan jiwa
dari sifat kikir.
Zakat
yang dikeluarkan karena ketaatan pada Allah akan mensucikan jiwa dari segala
kotoran dan dosa, dan terutama kotoran dari sifat kikir.
2)
Zakat mendidik berinfak
dan memberi
Berinfak
dan memberi adalah suatu akhlaq yang sangat dipuji dalam Al Qur’an, yang selalu
dikaitkan dengan keimanan dan ketaqwaan.
Orang
yang terdidik untuk siap menginfakan harta sebagai bukti kasih sayang kepada saudaranya
dalam rangka kemaslahatan umat.
3)
Zakat mengobati hati
dari cinta dunia
Tenggelam
kepada kecintaan dunia dapat memalingkan jiwa dari kecintaan kepada Allah dan
ketakutan kepada akhirat.
4)
Zakat mengembangkan
kekayaan batin
Pengamalan
zakat mendorong manusia untuk menghilangkan egoisme, dan menghilangkan
kelemahan jiwa.
b.
Tujuan zakat yang
berdampak bagi si penerima zakat:
1)
Zakat akan membebaskan
si penerima dari kebutuhan
Sehinggadapat
merasa hidup tentram dan dapat meningkatkan khusyu ibadah kepada Tuhannya.
2)
Zakat menghilangkan sifat
dengki dan benci
Sifat
hasad dan dengki akan menghancurkan keseimbangan pribadi, jasmani dan ruhaniah
seseorang. [3]
2.
Hikmahpengelolaann
zakat
a.
Menolong orang yang
susah dan lemah dalam hal ekonomi, agar ia dapat menunaikan kewajibannya kepada
Allah dan terhadap makhluk-Nya.
b.
Membersihkan diri yang
mengeluarkan zakat dari sifat kikir dan akhlak yang tercela, serta mendidik
agar bersifat mulia dan pemurah dengan membiasakan diri membayarkan amanat
kepada orang yang berhak menerimanya.
c.
Sebagai ungkapan syukur
dan terima kasih atas nikmat kekayaan yang telah diberikan oleh Allah kepada
orang yang mengeluarkan zakat.
d.
Untuk mencegah
timbulnya kejahatan-kejahatan yang mungkin timbul akibat kelemahan ekonomi yang
dialami oleh mereka yang menerima zakat.
e.
Untuk mendekatkan
hubungan dan menghindari kesenjangan sosial
antara yang miskin dan yang kaya.[4]
C. Manajemen
pengelolaan zakat
Manajemen
zakat merupakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pelaksanaan
dan pengawasan terhadap pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan serta
pertanggung jawaban harta zakat agar harta zakat tersebut dapat diserahkan
kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan aturan-aturan yang telah
ditentukan dalam syara’ sehingga dapat tercapai misi utama zakat yaitu untuk
mengentaskan kemiskinan.
Lembaga
pengelolaan zakat
1.
Urgensi pengelolaan
zakat
Pelaksanaan
zakat didasarkan pada firman Alloh SWT dalam surah At taubah:103, bahwa zakat
itu diambil dari orang-orang yang berkewajiban untuk berzakat (muzakki) untuk
kemudian diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya (mustahik). Yang
mengambil dan menjemput tersebut adalah para petugas (amil).
Pengelolaan
zakat oleh lembaga pengelolaan zakat, apalagi yang memiliki kekuatan hukum
formal, akan memiliki beberapa keuntungan antara lain yaitu:
a.
Untuk menjamin
kepastian dan disiplin pembayar zakat.
b.
Untuk menjaga perasaan
rendah diri pada mustahik zakat apabila berhadapan langsung untuk
menerima zakat dari para muzakki.
c.
Untuk mencapai efisien
dan efektivitas serta sasaran yang tepat dalam penggunaan harta zakat menurut
skala prioritas yang ada pada suatu tempat.
d.
Untuk memperlihatkan
syiar islam dalam semangat penyelenggaraan pemerintahan yang islami.[5]
2.
Persyaratan lembaga
pengelolaan zakat
Yusuf
al qardhawi dalam bukunya, fiqh zakat menyatakan bahwa seseorang yang ditunjuk
sebagai amil zakat atau pengelola zakat, harus memiliki beberapa
persyaratan sebagai berikut:
a.
Beragama islam
b.
Mukallaf
c.
Memiliki sifat amanah
atau jujur
d.
Mengerti dan memahami
hukum-hukum zakat yang menyebabkan ia mampu melakukan sosialisasi segala
sesuatu yang berkaitan dengan zakat kepada masyarakat.
e.
Memiliki kemampuan
untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
f.
Kesungguhan amil
zakat dalam melaksanakan tugasnya.[6]
3.
Organisasi lembaga
pengelola zakat
a.
Susunan organisasi
badan amil zakat
1)
Badan amil zakat
terdiri atas Dewan Pertimbangan, komisi Pengawas dan Badan Pelaksana.
2)
Dewan Pertimbangan
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi unsur ketua, sekretaris dan
anggota.
3)
Komisi pengawas
sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi unsur ketua, sekretaris dan anggota.
4)
Badan pelaksana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi unsur ketua, sekretaris, bagian
keuangan, bagian pengumpulan, bagian pendistribusian,dan pendayagunaan.
5)
Anggota pengurus Badan Amil Zakat terdiri atas
unsur masyarakat dan unsur pemerintah.
b.
Fungsi dan tugas pokok
pengurus Badan Amil Zakat
1)
Dewan pertimbangan
Fungsinya
untuk memberikan pertimbangan, fatwa,saran kepada badan pelaksana dan komisi
pengawas dalam pengelolaan Badan Amil Zakat. Sedangkan tugas pokoknya yaitu:
a)
Memberikan garis-garis
kebijakan umum Badan Amil Zakat.
b)
Mengesahkan rencana
kerja dari Badan Pelaksana dan Komisi Pengawas
c)
Mengeluarkan fatwa syariah
baik diminta maupun tidak berkaitan dengan hukum zakat yang wajib diikuti oleh
pengurus Badan Amil Zakat.
2)
Komisi Pengawas
Fungsinya
sebagai pengawas internal lembaga atas operasional kegiatan yang dilaksanakan
Badan Pelaksana. Sedangkan tugas pokoknya yaitu:
a)
Mengawasi pelaksana
rencana kerja yang telah disahkan
b)
Mengawasi pelaksana
kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan Dewan Pertimbangasn.
3)
Badan Pelaksana
Fungsinya
sebagai pelaksana pengelolaan zakat. Sedangkan tugas pokonya yaitu;
a)
Membuat rencana kerja
b)
Melaksanakan
operasional pengelolaan zakat sesuai rencana kerja yang telah disahkan dan
sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
c)
Menyusun laporan kerja.
Salah satu tugas penting dari
lembaga pengelolaan zakat adalah melakukan sosialisasi tentang zakat kepada
masyarakat secara terus menerus dan berkesinambungan, melalui berbagai forum
dan media.[7]
D.
Manajemen Pengelolaan Hasil
Pengumpulan Zakat
Dari hasil
pengumpulan zakat kemudian didayagunakan untuk orang - orang yang berhak
menerima zakat (mustahiq), sebagaimana firman Allah SWT dalam surat
At-Taubah ayat 60, yaitu:
إِنَّمَاالصَّدَقَاتُلِلْفُقَرَاءِوَالْمَسَاآِينِوَالْعَامِلِينَعَلَيْهَاوَالْمُؤَلَّفَةِقُلُوبُهُمْوَفِيالرِّقَابِوَالْغَارِمِينَوَفِي سَبِيلِاللَّهِوَاِبْنِالسَّبِيلِفَرِيضَةًمِنَاللَّهِوَاللَّهُعَلِيمٌحَكِيمٌ
“sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang
miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya untuk
(memerdekakan) budak, orang yang berhutang untuk jalan Allah dan orang-orang
yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah,
dan Allah Maha mengetahui dan Maha Bijaksana.[8]
1.
Fakir, yaitu
orang-orang yang tidak mempunyai harta atau penghasilan yang layak untuk
memenuhi kebutuhan pokoknya baik untuk dirinya sendiri maupun untuk
keluarganya.
2.
Miskin, yaitu
orang yang mempunyai penghasilan tetap tetapi tidak cukup untuk memenuhi
kebutuhannya sehari-hari.
3.
Amil, yaitu
orang-orang yang bekerja dalam pengumpulan zakat dan pendistribusiannya. Amil zakat berhak
memperoleh bagian sesuai dengan standar yang didasarkan pada kompetensi
pekerjaannya. Namun diharapkan bagiannya sama dengan bagian mustahiq yang
lainnya. Lebih baik amil zakat adalah pihak yang sudah digaji oleh sumber
dana bukan zakat.
4.
Muallaf, yaitu
orang yang belum lama masuk Islam, belum kuat Iman dan Islamnya. Orang ini
berhak menerima zakat dengan tujuan agar Iman dan Islamnya menjadi kuat.[9]
5.
Riqab (budak),
yaitu budak yang telah dijanjikan oleh tuannya akan merdeka bila telah
melunasi harga dirinya yang telah ditetapkan. Oleh karena itu mereka
dibantu dengan harta zakat untuk membebaskan mereka dari belenggu
perbudakan.
6.
Gharim, yaitu
orang-orang yang mempunyai hutang dan tidak mempunyai bagian lebih dari
hutangnya, baik atas hutang untuk kemaslahatan dirinya sendiri maupun
untuk kemaslahatan masyarakat.
7.
Fisabilillah, yaitu
orang-orang yang berjuang dijalan Allah dengan tujuan untuk mendapatkan
keridhaan dari Allah baik berupa ilmu maupun amal perbuatan.
8.
Ibnu Sabil, yaitu
orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami
kesengsaraan dalam perjalanan karena kehabisan biaya.
Adapun
pendayagunaan zakat tersebut harus dilakukan berdasarkan persyaratan sebagai berikut:
1.
Hasil dari pendataan dan penelitian
harus sesuai dengan kebenaran jumlah 8 (delapan) golongan mustahiq zakat;
2.
Mendahulukan orang-orang yang paling
tidak berdaya memenuhi kebutuhan dasar secara ekonomi dan sangat
memerlukan bantuan;
3.
Mendahulukan mustahiq dalam
wilayahnya masing-masing.
Bahwa lembaga yang mengelola zakat
seperti badan amil zakat ataupun lembaga amil zakat bisa berdiri sendiri
atau merupakan bagian dari organisasi sosial keagamaan maupun pemerintah
daerah.Jadi dalam hal ini peran amil zakat yang proaktif sangat penting
yaitu mulai dari pendataan, mendatangi dan menerangkan kepada muzakki tentang
pentingnya membayar zakat.
Pengelolaan zakat di zaman modern seperti sekarang ini
sebaiknya ditangani oleh orang-orang yang beriman, berakhlak mulia,
berpengetahuan yang luas dan berketrampilan manajemen yang modern dengan
perencanaan yang matang, yang jelas tujuannya dan jelas juga dengan
hasil-hasil yang ingin dicapainya, agar dapat menciptakan kewibawaan dari
para pengurus zakat dan meningkatkan kepercayaan dari masyarakat. Jadi
dengan hadirnya undang-undang zakat tersebut diharapkan dapat memberikan
semangat kepada pemerintah dalam menangani masalah pengelolaan zakat.[10]
BAB III
KESIMPULAN
A.
Pengertian Zakat
Zakat berarti
pertumbuhan karena dengan memberikan hak fakir miskin dan lain-lain yang
terdapat dalam harta benda kita, terjadilah suatu sirkulasi uang dalam
masyarakatyang mengakibatkan berkembangnya fungsi uang dalam kehidupan
perekonomian pada masyarakat
B. Hikmah
pengelolaann zakat
1.
Menolong orang yang
susah dan lemah dalam hal ekonomi, agar ia dapat menunaikan kewajibannya kepada
Allah dan terhadap makhluk-Nya.
2.
Membersihkan diri yang
mengeluarkan zakat dari sifat kikir dan akhlak yang tercela, serta mendidik
agar bersifat mulia dan pemurah dengan membiasakan diri membayarkan amanat
kepada orang yang berhak menerimanya.
3.
Sebagai ungkapan syukur
dan terima kasih atas nikmat kekayaan yang telah diberikan oleh Allah kepada
orang yang mengeluarkan zakat.
C.
Manajemen zakat
merupakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pelaksanaan dan
pengawasan terhadap pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan serta
pertanggung jawaban harta zakat agar harta zakat tersebut dapat diserahkan
kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan aturan-aturan yang telah
ditentukan dalam syara’ sehingga dapat tercapai misi utama zakat yaitu untuk
mengentaskan kemiskinan
D.
Manajemen Pengelolaan Hasil
Pengumpulan Zakat
Dari hasil pengumpulan zakat
kemudian didayagunakan untuk orang - orang yang berhak menerima zakat (mustahiq),
yaitu delapan golongan penerima zakat.
DAFTAR PUSTAKA
Al Arif,M. Nur Rianto. 2012.Lembaga
Keuangan Syariah, (Bandung: CV Pustaka Setia).
Bigha, Musthafa Diibu. 2008. Fiqih Menurut Mazdhab
Syafi’i, (Semarang: Penerbit Cahaya Indah).
Hafidhuddin,Didin. 2002.Zakat
Dalam Perekonomian Modern, (Jakarta: Gema Insani).
http://Catatan-islam.blogspot.co.id/2013/10/hikmah-mengeluarkan-zakat.html,diakses
pada tanggal 14 November 2016 pukul 18.42.
http://Manajemen%20Pengelolaan%20Zakat%20%20SUDUT%20HUKUM%E2%84%A2.htm,
diakses pada tanggal 14 November 2016, pukul 19:16.
http://Rumahamal.org/seputar-zakat/seputar-zakat-jenis.htm, diakses
pada tanggal 14 November 2016 pukul 17.51.
http://www.oocities.org/infozakat.kzis/tujuan.zakat.htm, diakses pada tanggal 14
November 2016 pukul 18.07.
[1] M. Nur Rianto Al Arif, Lembaga
Keuangan Syariah, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2012), hlm. 376.
[2]http://Rumahamal.org/seputar-zakat/seputar-zakat-jenis.htm, diakses
pada tanggal 14 November 2016 pukul 17.51.
[3]http://www.oocities.org/infozakat.kzis/tujuan.zakat.htm, diakses pada tanggal
14 November 2016 pukul 18.07.
[4]http://Catatan-islam.blogspot.co.id/2013/10/hikmah-mengeluarkan-zakat.html,diakses
pada tanggal 14 November 2016 pukul 18.42.
[5]Didin Hafidhuddin, Zakat Dalam
Perekonomian Modern, (Jakarta: Gema Insani, 2002), hlm.124-126.
[6]Didin Hafidhuddin, Zakat Dalam
Perekonomian Modern, hlm.127.
[7] Didin Hafidhuddin, Zakat
Dalam Perekonomian Modern,hlm. 130-132.
[8]http://Manajemen%20Pengelolaan%20Zakat%20%20SUDUT%20HUKUM%E2%84%A2.htm,diakses pada tanggal
14 November 2016, pukul 19:16.
[9]Musthafa
Diibu Bigha, Fiqih Menurut Mazdhab Syafi’i, (Semarang: Penerbit Cahaya
Indah), hlm. 142.
[10]http://Manajemen%20Pengelolaan%20Zakat%20%20SUDUT%20HUKUM%E2%84%A2.htm,diakses
pada tanggal 14 November 2016, pukul 19:16.
Saya minta izin share
BalasHapusOke siap
BalasHapus