Sabtu, 21 Januari 2017

Makalah "Lembaga Pengelolaan Zakat" lembaga keuangan syariah



BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Zakat merupakan sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Pelaksanaan ibadah zakat melibatkan sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan harta benda sejak pengumpulan, pendistribusian, pengawasan, pengadministrasian, dan pertanggung jawaban harta zakat.Oleh sebab itu pelaksanaan ibadah zakat tersebut memerlukan suatu manajemen yang baik sehingga dapat meningkatkan peranan dan fungsi zakat dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial.
Manajemen zakat merupakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan serta pertanggungjawaban harta zakat agar harta zakat tersebut dapat diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimannnya dengan aturan-aturan yang telah ditentukan dalam syara' sehingga dapat tercapai misi utama zakat yaitu untuk mengentaskan kemiskinan. Dalam makalah ini membahas mengenai pengertian dan jenis zakat, tujuan dan hikmah pengelolaan zakat, manajemen pengelolaan zakat, manajemen pengelolaan hasil pengumpulan zakat.
B.       Rumusan Masalah
1.         Bagaimana pengertian dan jenis zakat?
2.         Bagaimana tujuan dan hikmah pengelolaan zakat?
3.         Bagaimana manajemen pengelolaan zakat?
4.         Bagaimana manajemen pengelolaan hasilpengumpulan zakat?
C.      Tujuan Pembahasan
1.         Untuk mengetahui dan memahami pengertian dan jenis zakat.
2.         Untuk mengetahui dan memahami tujuan dan hikmah pengelolaan zakat.
3.         Untuk mengetahui dan memahami manajemen pengelolaan zakat.
4.         Untuk mengetahui dan memahami manajemen pengelolaan hasilpengumpulan zakat .
BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian dan Jenis – Jenis Zakat
1.         Pengertian Zakat
Zakat merupakan salah satu kewajiban yang disyariatkan Allah kepada umat Islam, sebagai salah satu perbuatan ibadah setara dengan shalat, puasa, dan ibadah haji.Akan tetapi,zakat tergolong ibadah maliah, yaitu ibadah melalui harta kekayaan dan bukan ibadah badaniah yang pelaksanaannya dengan fisik. Hal inilah yang membedakan zakat dengan ibadah ritual lainnya, seperti shalat, puasa, dan haji, yang manfaatnya hanya terkena kepada individu tersebut, sedangkan manfaat zakat bukan untuk individu tersebut, melainkan bermanfaat pula bagi orang lain.
Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat mempunyai beberapa arti, yaitu al-barakatu(keberkahan), al-namaa (pertumbuhan dan perkembangan), ath-thaharatu (kesucian), dan ash-shalatu (keberesan). Makna keberkahan yang terdapat pada zakat berarti dengan membayar zakat, zakat tersebut akan memberikan berkah kepada harta yang dimiliki dan insya Allah akan membantu meringankan kita di akhirat kelak. Sebab, salah satu harta yang tidak akan hilang meskipun sampai di alam barzah adalah amal jariyah, selain doa anak saleh dan ilmu yang bermanfaat.
Zakat berarti pertumbuhan karena dengan memberikan hak fakir miskin dan lain-lain yang terdapat dalam harta benda kita, terjadilah suatu sirkulasi uang dalam masyarakatyang mengakibatkan berkembangnya fungsi uang dalam kehidupan perekonomian pada masyarakat.[1]
2.         Jenis-jenis Zakat
a.         Zakat fitrah
b.        Zakat perusahaan
c.         Zakat penghasilan
d.        Zakat emas, perak dan uang simpanan
e.         Zakat peternakan
f.         Zakat pertanian dan perkebunan
g.        Zakat kekayaan dagang
h.        Zakat investasi
i.          Zakat hadiah dan barang temuan
j.          Zakat barang tambang[2]
B.       Tujuan dan Hikmah Pengelolaan Zakat
1.         Tujuan Zakat
a.         Tujuan zakat yang berdampak pada pemberi zakat :
1)        Zakat mensucikan jiwa dari sifat kikir.
Zakat yang dikeluarkan karena ketaatan pada Allah akan mensucikan jiwa dari segala kotoran dan dosa, dan terutama kotoran dari sifat kikir.
2)        Zakat mendidik berinfak dan memberi
Berinfak dan memberi adalah suatu akhlaq yang sangat dipuji dalam Al Qur’an, yang selalu dikaitkan dengan keimanan dan ketaqwaan.
Orang yang terdidik untuk siap menginfakan harta sebagai bukti kasih sayang kepada saudaranya dalam rangka kemaslahatan umat.
3)        Zakat mengobati hati dari cinta dunia
Tenggelam kepada kecintaan dunia dapat memalingkan jiwa dari kecintaan kepada Allah dan ketakutan kepada akhirat.
4)        Zakat mengembangkan kekayaan batin
Pengamalan zakat mendorong manusia untuk menghilangkan egoisme, dan menghilangkan kelemahan jiwa.
b.        Tujuan zakat yang berdampak bagi si penerima zakat:
1)        Zakat akan membebaskan si penerima dari kebutuhan
Sehinggadapat merasa hidup tentram dan dapat meningkatkan khusyu ibadah kepada Tuhannya.
2)        Zakat menghilangkan sifat dengki dan benci
Sifat hasad dan dengki akan menghancurkan keseimbangan pribadi, jasmani dan ruhaniah seseorang. [3]
2.         Hikmahpengelolaann zakat
a.         Menolong orang yang susah dan lemah dalam hal ekonomi, agar ia dapat menunaikan kewajibannya kepada Allah dan terhadap makhluk-Nya.
b.        Membersihkan diri yang mengeluarkan zakat dari sifat kikir dan akhlak yang tercela, serta mendidik agar bersifat mulia dan pemurah dengan membiasakan diri membayarkan amanat kepada orang yang berhak menerimanya.
c.         Sebagai ungkapan syukur dan terima kasih atas nikmat kekayaan yang telah diberikan oleh Allah kepada orang yang mengeluarkan zakat.
d.        Untuk mencegah timbulnya kejahatan-kejahatan yang mungkin timbul akibat kelemahan ekonomi yang dialami oleh mereka yang menerima zakat.
e.         Untuk mendekatkan hubungan dan menghindari kesenjangan sosial antara yang miskin dan yang kaya.[4]
C.      Manajemen pengelolaan zakat
Manajemen zakat merupakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan serta pertanggung jawaban harta zakat agar harta zakat tersebut dapat diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan aturan-aturan yang telah ditentukan dalam syara’ sehingga dapat tercapai misi utama zakat yaitu untuk mengentaskan kemiskinan.
Lembaga pengelolaan zakat
1.         Urgensi pengelolaan zakat
Pelaksanaan zakat didasarkan pada firman Alloh SWT dalam surah At taubah:103, bahwa zakat itu diambil dari orang-orang yang berkewajiban untuk berzakat (muzakki) untuk kemudian diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya (mustahik). Yang mengambil dan menjemput tersebut adalah para petugas (amil).
Pengelolaan zakat oleh lembaga pengelolaan zakat, apalagi yang memiliki kekuatan hukum formal, akan memiliki beberapa keuntungan antara lain yaitu:
a.         Untuk menjamin kepastian dan disiplin pembayar zakat.
b.        Untuk menjaga perasaan rendah diri pada mustahik zakat apabila berhadapan langsung untuk menerima zakat dari para muzakki.
c.         Untuk mencapai efisien dan efektivitas serta sasaran yang tepat dalam penggunaan harta zakat menurut skala prioritas yang ada pada suatu tempat.
d.        Untuk memperlihatkan syiar islam dalam semangat penyelenggaraan pemerintahan yang islami.[5]
2.         Persyaratan lembaga pengelolaan zakat
Yusuf al qardhawi dalam bukunya, fiqh zakat menyatakan bahwa seseorang yang ditunjuk sebagai amil zakat atau pengelola zakat, harus memiliki beberapa persyaratan sebagai berikut:
a.         Beragama islam
b.        Mukallaf
c.         Memiliki sifat amanah atau jujur
d.        Mengerti dan memahami hukum-hukum zakat yang menyebabkan ia mampu melakukan sosialisasi segala sesuatu yang berkaitan dengan zakat kepada masyarakat.
e.         Memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
f.         Kesungguhan amil zakat dalam melaksanakan tugasnya.[6]
3.         Organisasi lembaga pengelola zakat
a.         Susunan organisasi badan amil zakat
1)        Badan amil zakat terdiri atas Dewan Pertimbangan, komisi Pengawas dan Badan Pelaksana.
2)        Dewan Pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi unsur ketua, sekretaris dan anggota.
3)        Komisi pengawas sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi unsur ketua, sekretaris dan anggota.
4)        Badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi unsur ketua, sekretaris, bagian keuangan, bagian pengumpulan, bagian pendistribusian,dan pendayagunaan.
5)        Anggota pengurus Badan Amil Zakat terdiri atas unsur masyarakat dan unsur pemerintah.
b.        Fungsi dan tugas pokok pengurus Badan Amil Zakat
1)        Dewan pertimbangan
Fungsinya untuk memberikan pertimbangan, fatwa,saran kepada badan pelaksana dan komisi pengawas dalam pengelolaan Badan Amil Zakat. Sedangkan tugas pokoknya yaitu:
a)         Memberikan garis-garis kebijakan umum Badan Amil Zakat.
b)        Mengesahkan rencana kerja dari Badan Pelaksana dan Komisi Pengawas
c)         Mengeluarkan fatwa syariah baik diminta maupun tidak berkaitan dengan hukum zakat yang wajib diikuti oleh pengurus Badan Amil Zakat.
2)        Komisi Pengawas
Fungsinya sebagai pengawas internal lembaga atas operasional kegiatan yang dilaksanakan Badan Pelaksana. Sedangkan tugas pokoknya yaitu:
a)         Mengawasi pelaksana rencana kerja yang telah disahkan
b)        Mengawasi pelaksana kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan Dewan Pertimbangasn.
3)        Badan Pelaksana
Fungsinya sebagai pelaksana pengelolaan zakat. Sedangkan tugas pokonya yaitu;
a)         Membuat rencana kerja
b)        Melaksanakan operasional pengelolaan zakat sesuai rencana kerja yang telah disahkan dan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
c)         Menyusun laporan kerja.
Salah satu tugas penting dari lembaga pengelolaan zakat adalah melakukan sosialisasi tentang zakat kepada masyarakat secara terus menerus dan berkesinambungan, melalui berbagai forum dan media.[7]
D.      Manajemen Pengelolaan Hasil Pengumpulan Zakat
Dari hasil pengumpulan zakat kemudian didayagunakan untuk orang - orang yang berhak menerima zakat (mustahiq), sebagaimana firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 60, yaitu:
إِنَّمَاالصَّدَقَاتُلِلْفُقَرَاءِوَالْمَسَاآِينِوَالْعَامِلِينَعَلَيْهَاوَالْمُؤَلَّفَةِقُلُوبُهُمْوَفِيالرِّقَابِوَالْغَارِمِينَوَفِي سَبِيلِاللَّهِوَاِبْنِالسَّبِيلِفَرِيضَةًمِنَاللَّهِوَاللَّهُعَلِيمٌحَكِيمٌ
“sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya untuk (memerdekakan) budak, orang yang berhutang untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui dan Maha Bijaksana.[8]
1.         Fakir, yaitu orang-orang yang tidak mempunyai harta atau penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan pokoknya baik untuk dirinya sendiri maupun untuk keluarganya.
2.         Miskin, yaitu orang yang mempunyai penghasilan tetap tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
3.         Amil, yaitu orang-orang yang bekerja dalam pengumpulan zakat dan pendistribusiannya. Amil zakat berhak memperoleh bagian sesuai dengan standar yang didasarkan pada kompetensi pekerjaannya. Namun diharapkan bagiannya sama dengan bagian mustahiq yang lainnya. Lebih baik amil zakat adalah pihak yang sudah digaji oleh sumber dana bukan zakat.
4.         Muallaf, yaitu orang yang belum lama masuk Islam, belum kuat Iman dan Islamnya. Orang ini berhak menerima zakat dengan tujuan agar Iman dan Islamnya menjadi kuat.[9]
5.         Riqab (budak), yaitu budak yang telah dijanjikan oleh tuannya akan merdeka bila telah melunasi harga dirinya yang telah ditetapkan. Oleh karena itu mereka dibantu dengan harta zakat untuk membebaskan mereka dari belenggu perbudakan.
6.         Gharim, yaitu orang-orang yang mempunyai hutang dan tidak mempunyai bagian lebih dari hutangnya, baik atas hutang untuk kemaslahatan dirinya sendiri maupun untuk kemaslahatan masyarakat.
7.         Fisabilillah, yaitu orang-orang yang berjuang dijalan Allah dengan tujuan untuk mendapatkan keridhaan dari Allah baik berupa ilmu maupun amal perbuatan.
8.         Ibnu Sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanan karena kehabisan biaya. 
Adapun pendayagunaan zakat tersebut harus dilakukan berdasarkan persyaratan sebagai berikut:
1.         Hasil dari pendataan dan penelitian harus sesuai dengan kebenaran jumlah 8 (delapan) golongan mustahiq zakat;
2.         Mendahulukan orang-orang yang paling tidak berdaya memenuhi kebutuhan dasar secara ekonomi dan sangat memerlukan bantuan;
3.         Mendahulukan mustahiq dalam wilayahnya masing-masing.
Bahwa lembaga yang mengelola zakat seperti badan amil zakat ataupun lembaga amil zakat bisa berdiri sendiri atau merupakan bagian dari organisasi sosial keagamaan maupun pemerintah daerah.Jadi dalam hal ini peran amil zakat yang proaktif sangat penting yaitu mulai dari pendataan, mendatangi dan menerangkan kepada muzakki tentang pentingnya membayar zakat. 
Pengelolaan zakat di zaman modern seperti sekarang ini sebaiknya ditangani oleh orang-orang yang beriman, berakhlak mulia, berpengetahuan yang luas dan berketrampilan manajemen yang modern dengan perencanaan yang matang, yang jelas tujuannya dan jelas juga dengan hasil-hasil yang ingin dicapainya, agar dapat menciptakan kewibawaan dari para pengurus zakat dan meningkatkan kepercayaan dari masyarakat. Jadi dengan hadirnya undang-undang zakat tersebut diharapkan dapat memberikan semangat kepada pemerintah dalam menangani masalah pengelolaan zakat.[10]


BAB III
KESIMPULAN
A.      Pengertian Zakat
Zakat berarti pertumbuhan karena dengan memberikan hak fakir miskin dan lain-lain yang terdapat dalam harta benda kita, terjadilah suatu sirkulasi uang dalam masyarakatyang mengakibatkan berkembangnya fungsi uang dalam kehidupan perekonomian pada masyarakat
B.       Hikmah pengelolaann zakat
1.         Menolong orang yang susah dan lemah dalam hal ekonomi, agar ia dapat menunaikan kewajibannya kepada Allah dan terhadap makhluk-Nya.
2.         Membersihkan diri yang mengeluarkan zakat dari sifat kikir dan akhlak yang tercela, serta mendidik agar bersifat mulia dan pemurah dengan membiasakan diri membayarkan amanat kepada orang yang berhak menerimanya.
3.         Sebagai ungkapan syukur dan terima kasih atas nikmat kekayaan yang telah diberikan oleh Allah kepada orang yang mengeluarkan zakat.
C.       Manajemen zakat merupakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan serta pertanggung jawaban harta zakat agar harta zakat tersebut dapat diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan aturan-aturan yang telah ditentukan dalam syara’ sehingga dapat tercapai misi utama zakat yaitu untuk mengentaskan kemiskinan
D.      Manajemen Pengelolaan Hasil Pengumpulan Zakat
Dari hasil pengumpulan zakat kemudian didayagunakan untuk orang - orang yang berhak menerima zakat (mustahiq), yaitu delapan golongan penerima zakat.




DAFTAR PUSTAKA

Al Arif,M. Nur Rianto. 2012.Lembaga Keuangan Syariah, (Bandung: CV Pustaka Setia).
Bigha, Musthafa Diibu. 2008. Fiqih Menurut Mazdhab Syafi’i, (Semarang: Penerbit Cahaya Indah).
Hafidhuddin,Didin. 2002.Zakat Dalam Perekonomian Modern, (Jakarta: Gema Insani).
http://Catatan-islam.blogspot.co.id/2013/10/hikmah-mengeluarkan-zakat.html,diakses pada tanggal 14 November 2016 pukul 18.42.
http://Manajemen%20Pengelolaan%20Zakat%20%20SUDUT%20HUKUM%E2%84%A2.htm, diakses pada tanggal 14 November 2016, pukul 19:16.
http://Rumahamal.org/seputar-zakat/seputar-zakat-jenis.htm, diakses pada tanggal 14 November 2016 pukul 17.51.
http://www.oocities.org/infozakat.kzis/tujuan.zakat.htm, diakses pada tanggal 14 November 2016 pukul 18.07.







[1] M. Nur Rianto Al Arif, Lembaga Keuangan Syariah, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2012),  hlm. 376.
[2]http://Rumahamal.org/seputar-zakat/seputar-zakat-jenis.htm, diakses pada tanggal 14 November 2016 pukul 17.51.

[3]http://www.oocities.org/infozakat.kzis/tujuan.zakat.htm, diakses pada tanggal 14 November 2016 pukul 18.07.
[4]http://Catatan-islam.blogspot.co.id/2013/10/hikmah-mengeluarkan-zakat.html,diakses pada tanggal 14 November 2016 pukul 18.42.
[5]Didin Hafidhuddin, Zakat Dalam Perekonomian Modern, (Jakarta: Gema Insani, 2002), hlm.124-126.
[6]Didin Hafidhuddin, Zakat Dalam Perekonomian Modern, hlm.127.
[7] Didin Hafidhuddin, Zakat Dalam Perekonomian Modern,hlm. 130-132.
[8]http://Manajemen%20Pengelolaan%20Zakat%20%20SUDUT%20HUKUM%E2%84%A2.htm,diakses pada tanggal 14 November 2016, pukul 19:16.
[9]Musthafa Diibu Bigha, Fiqih Menurut Mazdhab Syafi’i, (Semarang: Penerbit Cahaya Indah), hlm. 142.
[10]http://Manajemen%20Pengelolaan%20Zakat%20%20SUDUT%20HUKUM%E2%84%A2.htm,diakses pada tanggal 14 November 2016, pukul 19:16.

2 komentar: