Selasa, 27 Agustus 2019

BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang
Muamalah dalam Islam dilandasi pemikiran bahwa setiap kegiatan dan aktivitas manusia memiliki dimensi “ibadah” yang dapat diimplementasikan pada setiap level kegiatan. Dengan aqidah yang benar akan dapat menghasilkan perbuatan baik yang mencerminkan suatu akhlak mulia. Bank-bank syariah ialah Bank atau lembaga keuangan yang berlandaskan prinsip Islam, yang mana didalamnya bebas dari unsur-unsur Riba, Gharar, Judi, dan berbagai transaksi-transaksi yang dilarang oleh hukum islam.
Dalam dunia perbankan khususnya bank syariah sangat banyak pembiayaan dengan menggunakan prisip hiwalah, kafalah, qord,. Meskipun dalam praktek sudah menggunakan prinsip tersebut namun kenyataannya belum berjalan dengan baik. Untuk itu pada kesempatan kali ini pemakalah akan menyampaikan ulasan terkait dengan beberapa pembiayaan dengan prinsip Qord, Hiwalah, Kafalah perbankan syariah mengingat sangat pentingnya pembenahan dan penyempurnaan ekonomi syariah kususnya dalam perbankan.

Rumusan Masalah
Apa pengertian dari Al-qord , hiwalah, dan kafalah ?
Bagaimana Landasan syariah Al-qord , hiwalah, dan kafalah?
Bagaimana aplikasi perbankan Al-qord , hiwalah, dan kafalah?
Apa manfaat dari Al-qord , hiwalah, dan kafalah ?
Tujuan
Mengetahui pengertian dari Al-qord , hiwalah, dan kafalah.
Mengetahui landasan syariah Al-qord , hiwalah, dan kafalah.
Mengetahui aplikasi perbankan Al-qord , hiwalah, dan kafalah.
Mengetahui manfaat dari Al-qord , hiwalah, dan kafalah.


BAB II
PEMBASAHAN
Pengertianal qardh, al hiwalah, dan al kafalah
Pengertianal qardh
Alqardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali. Akad yang menitik beratkan pada  tolong menolong tidak mengutamakan mencari untung. Akad yang pertama di kenal dengan akad tabarru, sedangkan akad yang kedua dikenal dengan akad tijarah. Salah satu akad tabarru adalah akad pinjam meminjam. Pinjam meminjam adalah memberikan sesuatu yang halal kepada orang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusak zatnya, dan akad mengembalikan barang yang dipinjamnya tadi dalam keadaan utuh. Para fuqaha mendefinisikan ariah sebagai pembolehan oleh pemilik akan miliknya untuk dimanfaatkan oleh orang lain dengan tanpa ganti kerugian (imbalanya). Untuk ariah diisyaratkan tiga hal sebagai berikut.
Bahwa orang yang meminjamkan adalah pemilik yang berhak untuk menyerahkannya
Bahwa materi yang dipinjamkan dapat dimanfaatkan
Bahwa pemanfaatan itu dibolehkan
Pengertianal hiwalah
Hiwalah diambil dari kata tahwil yang berarti intiqal (perpindahan). Alhiwalah atau al hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Dalam istilah para ulama, hal ini merupakan pemindahan beban utang dari muhil (orang yang berutang) menjadi tanggungan muhal ‘alaihatau orang yang berkewajiban membayar utang.
Secara sederhana, hal itu dapat dijelaskan bahwa A (muhal) member pinjaman kepada B (muhil), sedangkan B masih mempunyai piutang pada C (muhal ‘alaih). Begitu B tidak mampu membayar utangnya pada A, ia lalu mengalihkan beban utang tersebut pada C. Dengan demikian, C yang harus membayar utang B kepada A, sedangkan utang C sebelumnya pada B dianggap selesai.
Islam membenarkan hiwalah dan membolehkannya, karena ia diperlukan. Imam Bukharidan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rosululloh saw. Bersabda: “Menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah kezaliman. Dan jika salah seorang kamu diikutkan (dihiwalahkan) kepada orang yang kaya yang mampu, makaturutlah”.Pada hadit sini Rosululloh saw. Memerintahkan kepada orang yang mengutangkan, jika orang yang berutang menghiwalahkan kepada orang kaya dan berkemampuan, hendaklah ia mengikuti (menagih) kepada orang yang menghiwalahkannya (muhal’alaih), dengan demikian haknya dapat terpenuhi (dibayar).
Pengertianal kafalah
Dalam pengertian bahasa kafalah berarti adh’ dhammu (menggabungkan). Menurut pengertian syariat kafalah adalah proses penggabungan tanggungan kafiil menjadi tanggungan ashiil dalam tuntutan/permintaan dengan materi sama atau utang, atau barang atau pekerjaan. Kafalah juga disebut dhaman (jaminan), hamalah (beban), danza’amah (tanggungan).Kafalahadalahkesanggupanuntukmemenuhihak yang telah menjadi kewajiban orang lain, kesanggupan untuk mendatangkan barang yang ditanggung atau menghadirkan orang yang mempunyai kewajiban terhadap orang lain.
Al-kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga utnuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggungjawab orang lain sebagai penjamin.
Landasan syariah al-qord, hiwalah, dan kafalah.
Landasan Qardh
Al-Qur’an

مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ وَلَهُ أَجْرٌ كَرِيمٌ

Artinya: “Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, allah akan melipat gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak” (Q.s al-Hadid : 11).

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. (Q.s al-Baqarah : 280)
Hadis
Hadits Nabi SAW. yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan baihaqi bahwa Ibnu Mas’ud meriwayatkan Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah seorang muslim yang meminjamkan muslim (senilai) sadaqah (HR. Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Baihaqi).
Ijma’
Para Ulama’ menyepakati al-Qardh boleh dilakukan. Kesepakatan Ulama’ ini disepakati atas dasar bahwa manusia tidak bisa hidup tanpa pertolongan dan bantuan saudaranya.
Landasan Hiwalah
Hadits
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW. bersabda,

مَطْلُ الْغَنِىِّ ظُلْمٌ فَاِذا أُتْبِعَ أَحَدُ كُمْ عَلَى مَلِيِّ فَلْيَتْبَعُ

“Menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah suatu kezaliman. Dan, jika salah satu seorang dari kamu diikutkan (di-hawalah-kan) kepada orang yang mampu/kaya, terimalah hawalah itu.”
Pada hadits tersebut, Rasulullah memberitahukan kepada orang yang mengutangkan, jika orang yang berutang meng-hawalah-kan kepada orang yang kaya/mampu, hendaklah ia menerima hawalah tersebut dan hendaklah ia menagih kepada orang yang di-hawalah-kan (muhal ‘alaih). Dengan demikian, haknya apat terpenuhi.
Sebagian ulama berpendapat bahwa perintah untuk menerima hawalah dalam hadits tersebut menuunjukkan wajib. Oleh sebab itu, wajib bagi yang mengutangkan (muhal) menerima hawalah. Adapun mayoritas ulama berpendapat bahwa perintah itu menunjukkan sunnah. Jadi, sunnah hukumnya menerima hawalah bagi muhal.
Ijma’
Ulama sepakat membolehkan hawalah. Hawalah dibolehkan pada utang yang tidak berbentuk barang/benda karena hawalah adalah perpindahan utang. Oleh sebab itu, harus paa uang atau kewajiban finansial.
Landasan Kafalah
Al-Qur’an
Dasar hukum untu akd memberi kepercayaan ini dapat dipelajari dalam Al-Qur’an pada bagian yang mengisahkan Nabi Yusuf,

قَالُواْ نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَن جَاء بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَاْ بِهِ زَعِيمٌ

Artinya: “Penyeru-penyeru itu berseru ‘kami kehilang piala raja dan barang siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh makanan (tersebut) beban unta dan aku menjamin terhaapnya.’”(Yusuf: 72)
Kata za’im yang berarti penjamin dalam surah Yusuf tersebut adalah gharim, orang yang bertanggung jawab atas pembayaran.
Hadits
Landasan syariah dari pemberian fasilitas dalam bentuk jaminan kafalah pada ayat di atas dipertegas dalam hadits Rasulullah,
Telah dihadapkan kepada Rasulullah SAW. (mayat seorang laki-laki untuk dishalatkan).... Rasulullah SAW. bertanya “apakah dia mempunyai warisan?” para sahabat menjawab “tidak” Rasulullah bertanya lagi, “Apakah dia mempunyai utang?” Sahabat menjawab “Ya, sejumlah tiga dinar.” Rasulullah pu menyuruh para sahabat untuk menshlatkannya (tetapi beliau sendiri tidak). Abu Qataddah lalu berkata, “Saya menjamin utangnya, ya Rasulullah.”Maka Rasulullah pun menshalatkan mayat tersebut. HR Bukhari no.2127, kitab al-Hawalah)
Aplikasi dalam perbankan al-qord, hiwalah, kafalah.
Aplikasi Al-Qord dalam perbankan Syariah
Untuk membiayai masyarakat yang membutuhkan dana talangan segera dalam waktu oendek.
Produk pembiayaan untuk menyumbang usaha yang sangat kecil atau membantu sektor sosial yang biasanya digunakan akad al-Qord al-Hasan.
Untuk membiayai usaha kecil yang kurang mampu secara ekonomi, kurang memiliki pengetahuan tentang bisnis namun ingin mengembangkan usahanya misalnya tukang pecel keliling, pedagang kelontong keliling.
Aplikasi hiwalah dalam perbankan syariah.
Kontrak Hawalah dalam perbankan biasanya diterapkap dalam hal-hal sebagberikut.
Factoring atau anjak piutang dimana para nasabah yang memiliki piutang pada pihak ketiga memindahkan piutang itu kepada pihak bank, bank lalu membayar piutang tersebut dan bank menagih nya dari pihak ketiga itu.
Post-dated check dimana bank bertindak sebagai juru tagih , tanpa membayarkan dulu piutang tersebut.
Bill discounting secara prinsip serupa dengan hawalah. Hanya saja, dalam bill discounting , nasabah harus membayar fee, sedangkan pembahasan fee tidak didapati dalam kontrak hawalah.
Aplikasi Kafalah dalam perbankan syariah.
Diantara bentuk transaksi perbankan yang menggunakan akad kafalah adalah Bank Garansi secara eknis pihak bank dalam hal ini memberikan jaminan kepada nasabahnya sehubungan dengan kontrak kerja atau perjanjian yang telah disepakati antara nasabah dan pihak ketiga. Pihak bank sebagai lembaga yang memberikan jaminan akan memperoleh manfaat berupa peningkatan pendapatan atas upah yang mereka terima sebagai imbalan atau jasa penjaminan yang diberikan.


Manfaat al-Qardh, al-Hawalah, al-Kafalah
Manfaat al-Qardh
Memungkinkan nasabah yang sedang dalam kesulitan mendesak untuk mendapatkan talangan jangka pendek,
Al-qardh al hasan juga merupakan salah satu ciri pembeda antara bank syariah dan bank konvensional yang didalamnya terkandung misi sosial, di samping misi komersial,
Adanya misi sosial kemasyarakatan ini akan meningkatkan citra baik dan meningkatkan loyalitas masyarakat terhadap bank syariah.
Manfaat al-Hawalah
Memungkinkan penyelesaian utang dan piutang dengan cepat dan simultan,
Tersedianya talangan dana untuk hibah bagi yang membutuhkan
Dapat menjadi salah satu fee-based income / sumber pendapatan nonpembiayaan bagi bank syariah.
Manfaat al-Kafalah
Kafalah yang diberikan oleh bank sangat mendukung transaksi bisnis yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, karena dapat memberikan rasa aman dan kondusif bagi kelangsungan bisnis maupun proyek-proyek tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati. Secara umum dapat disimpulkan bahwa kafalah memberikan manfaat bagi :
Pihak yang dijamin (nasabah), bahwa dengan kafalah yang diberikan oleh bank, nasabah bisa mendapatkan/mengerjakan proyek dari pihak ketiga, karena biasanya pemilik proyek menentukan syarat-syarat tertentu dalam mengerjakan proyek yang mereka miliki.
Pihak yang terjamin (pemilik proyek), bahwa dengan kafalah yang diberikan oleh bank, pemilik proyek mendapat jaminan bahwa proyek yang akan dikerjakan oleh nasabah tadi akan diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, karena kafalah merupakan pengambilalihan risiko oleh bank apabila nasabah cidera janji melaksanakan kewajibannya.
Pihak yang menjamin (bank), bahwa dengan kafalah yang diterbitkan oleh bank, maka pihak bank akan memperoleh fee yang diperhitungkan dari nilai dan risiko yang ditanggung oleh bank atas kafalah yang diberikan.















BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Alqardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali. Akad yang menitik beratkan pada  tolong menolong tidak mengutamakan mencari untung.  Alhiwalah atau al hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. kafalah adalah proses penggabungan tanggungan kafiil menjadi tanggungan ashiil dalam tuntutan/permintaan dengan materi sama atau utang, atau barang atau pekerjaan.
Landasan Qardh (Q.s al-Hadid : 11).
مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ وَلَهُ أَجْرٌ كَرِيمٌ

Landasan Hiwalah  hadis riwayat  Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu  Hurairah bahwa Rasulullah SAW. bersabda,

مَطْلُ الْغَنِىِّ ظُلْمٌ فَاِذا أُتْبِعَ أَحَدُ كُمْ عَلَى مَلِيِّ فَلْيَتْبَعُ

Landasan Kafalah (Yusuf: 72)
Dasar hukum untu akd memberi kepercayaan ini dapat dipelajari dalam Al-Qur’an pada bagian yang mengisahkan Nabi Yusuf,

قَالُواْ نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَن جَاء بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَاْ بِهِ زَعِيمٌ
Aplikasi Al-Qord dalam perbankan Syariah
Untuk membiayai masyarakat yang membutuhkan dana talangan
Produk pembiayaan untuk menyumbang usaha
Untuk membiayai usaha kecil yang kurang mampu
Aplikasi hiwalah dalam perbankan syariah.
Factoring atau anjak piutang
Post-dated check
Bill discounting
Aplikasi Kafalah dalam perbankan syariah.
Diantara bentuk transaksi perbankan yang menggunakan akad kafalah adalah Bank Garansi.
Manfaat al-Qardh, Manfaat al-Hawalah, Manfaat al-Kafalah
 Manfaat al-Qardh
Memungkinkan nasabah yang sedang dalam kesulitan mendesak untuk mendapatkan talangan jangka pendek,
Al-qardh al hasan
Adanya misi sosial kemasyarakatan
Manfaat al-Hawalah
Memungkinkan penyelesaian utang dan piutang dengan cepat dan simultan,
Tersedianya talangan dana untuk hibah bagi yang membutuhkan
Dapat menjadi salah satu fee-based income / sumber pendapatan nonpembiayaan bagi bank syariah.
Manfaat al-Kafalah
Pihak yang dijamin (nasabah), bahwa dengan kafalah yang diberikan oleh bank, nasabah bisa mendapatkan/mengerjakan proyek dari pihak ketiga
Pihak yang terjamin (pemilik proyek), bahwa dengan kafalah yang diberikan oleh bank, pemilik proyek mendapat jaminan bahwa proyek yang akan dikerjakan oleh nasabah
Pihak yang menjamin (bank), bahwa dengan kafalah yang diterbitkan oleh bank, maka pihak bank akan memperoleh fee
Saran
Dalam penulisan makalah ini masih terdapat beberapa kekurangan dan kesalahan,juga dari segi isi juga masih perlu ditambahkan. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan kepada para pembaca makalah ini agar dapat memberikan kritikan dan masukan yang bersifat membangun


Selasa, 28 Maret 2017

DATA ORDINAL Kegunaan Ciri Data Ordinal Contoh



DATA ORDINAL

Data berskala ordinal adalah data yang diperoleh dengan cara kategorisasi atau klasifikasi, tetapi diantara data tersebut terdapat hubungan. Data ordinal adalah data yang penomoran objek atau kategorinya disusun menurut besarnya, yaitu dari tingkat terendah ke tingkat tertinggi atau sebaliknya dengan jarak/rentang yang tidak harus sama.
Dalam ilmu statistika, data berjenis ordinal mempunyai level pengukuran yang lebih tinggi daripada data nominal dan termasuk data kualitatif. Pada data nominal semua data dianggap bersifat kualitatif dan setara, sedangkan pada data ordinal terdapat klasifikasi data berdasarkan tingkatannya.

Kegunaan:
Data ordinal digunakan untuk mengurutkan objek dari yang paling rendah sampai yang paling tinggi, atau sebaliknya. Ukuran ini tidak memberikan nilai absolut terhadap objek, tetapi hanya memberikan peringkat saja. Jika kita memiliki sebuah set objek yang dinomori, dari 1 sampai n, misalnya peringkat 1, 2, 3, 4, 5 dan seterusnya, bila dinyatakan dalam skala, maka jarak antara data yang satu dengan lainnya tidak sama. Ia akan memiliki urutan mulai dari yang paling tinggi sampai paling rendah. Atau paling baik sampai ke yang paling buruk.

Ciri Data Ordinal:
  1. posisi data tidak setara. Dalam kasus di atas, sikap pelanggan yang sangat puas, lebih tinggi dari yang puas. Sikap pelanggan yang puas, lebih tinggi dari yang cukup puas, dst. Angka/tanda bisa dibalik dari 5 hingga 1, tergantung kesepakatan. 
  2. Tidak bisa dilakukan operasi matematika. Tidak mungkin 1+2=3 (yang berarti sangat puas ditambah puas = cukup puas)
  3. data ordinal berlaku perbandingan dengan menggunakan fungsi pembeda yaitu  “>” dan “<”. Walaupun data ordinal dapat disusun dalam suatu urutan, namun belum dapat dilakukan operasi matematika ( +, – , x , : ).

Contoh:
1.      Tingkat pendidikan yang disusun dalam urutan sebagai berikut:
·                      (1)  Taman Kanak-kanak (TK)
·                      (2)  Sekolah Dasar (SD)
·                      (3)  Sekolah Menengah Pertama (SMP)
·                      (4)  Sekolah Menengah Atas (SMA)
·                      (5)  Diploma
·                      (6)  Sarjana
Analisis terhadap urutan data di atas menunjukkan bahwa SD memiliki tingkatan lebih tinggi dibandingkan dengan TK dan lebih rendah dibandingkan dengan SMP.. Sama halnya dengan data nominal, meskipun tingkatannya lebih tinggi, data ordinal tetap tidak dapat dilakukan operasi matematika. Data tersebut tidak dapat dijumlahkan, misalnya SD (2) + SMP (3) ≠ (5) Diploma. Dalam hal ini, operasi  matematika ( + , – , x, : ) tidak berlaku untuk data ordinal Angka yang digunakan hanya sebagai kode/simbol saja, dalam contoh tadi tingkat pendidikan tertinggi adalah ’Sarjana’ dan terendah adalah ’TK’ (Sarjana > Diploma > SMA > SMP > SD>TK).
2.      Kepuasan pelanggan, diklasifikasikan sebagai:
·                      Sangat puas, diberi tanda 1, 
·                      Puas, diberi tanda 2, 
·                      Cukup puas, diberi tanda 3, 
·                      Tidak puas diberi tanda 4, 
·                       Sangat tidak puas diberi tanda 5
3.      Suatu peringkat ranking disuatu kelas misalkan Ihsan ranking 1 dan udin ranking 2 berarti ihsan lebih pintar dari pada udin.
4.      Penghitungan suara dalam pemilu, misalkan total suara Demokrat 60%, PDI 30%, Golkar 20% berarti suara tertinggi di pegang oleh demokrat sebagai peringkat 1, sehinnga menjadi pemenang dalam pemilu tersebut. 
  1. Dalam suatu survei bahwa pelajar di jawa barat 67% mengaku mengalami seks pranikahsedangkan pelajar di jawa timur hampir 84% mengalami seks pranikah, dalam hal ini jawatimur memegang angka tertinggi dalam survei ini. 
  2. Pada tingkatan Taekwondo memiliki beberapa tahapan sabuk misalkan dari awal sabuk putih,kuning, hijau, biru, merah dan yang terakhir hitam. 


TEKNIK DASAR SEPAK TAKRAW




TEKNIK DASAR SEPAK TAKRAW
Seorang Pemain sepak takraw dituntut untuk mempunyai kemampuan atau keterampilan yang baik dalam hal menguasai kemampuan dasar bermain sepaktakraw. Menurut Ratinus Darwis dan Penghulu Basa, (1992: 15). Tanpa menguasai kemampuan dasar atau teknik dasar, maka permainan
sepaktakraw tidak dapat dimainkan dengan baik. Agar dapat melatih penguasaan teknik dan taktik permainan sepaktakraw harus berpedoman pada gerakangerakan yang mudah ke sulit.
Menurut Ratinus Darwis dan Penghulu Basa (1992: 15) ”teknik dasar sepaktakraw terdiri dari: sepaksila, sepakkuda, sepakcungkil, menapak, sepakbadek, heading, mendada, memaha, dan membahu”. Berikut ini teknik dasar sepaktakraw:
1.      Sepak Sila

Menurut Sulaiman, sepaksila adalah menyepak bola dengan menggunakan kaki bagian dalam. Sepaksila digunakan untuk menerima dan menguasai bola, mengumpan untuk serangan smash dan untuk  menyelamatkan serangan lawan.
Teknik melakukan Sepaksila :
·            Berdiri dengan dua kaki terbuka berjarak selebar bahu.
·            Jarak badan terhadap bola kurang lebih sejauh separuh panjang lengan, jadi badan lebih dekat terhadap bola karena kaki pemukul berada dengan posisi seperti orang bersila (ditekuk).
·            Kaki sepak digerakkan melipat setinggi lutut kaki tumpu.
·            Bola dikenai atau bersentuh dengan bagian dalam kaki sepak pada bagian bawah bola.
·            Kaki tumpu agak ditekuk sedikit dan badan dibungkukan sedikit.
·            Kedua tangan dibuka dan di bengkokan pada siku untuk menjaga keseimbangan.
·            Pergelangan kaki sepak pada waktu menyepak dikencangkan.
·            Bola disepak ke atas lurus melewati kepala.
2.      Sepak Kuda (Sepak Kura)
Sepak kuda atau sepak kura adalah sepakan dengan menggunakan kura kaki atau dengan punggung kaki. Digunakan untuk menyelamatkan bola dari serangan lawan, memainkan bola dengan usaha menyelamatkan bola dan mengambil bola yang rendah.
·            Berdiri menggunakan satu kaki dengan sedikit kaki tumpuan di tekuk atau dibengkokkan.
·            Kaki yang akan digunakan menendang diangkat lurus di depan badan setinggi pinggul.
·            Bola ditendang menggunakan punggung kaki.
·            Ketika menendang kaki diluruskan.
·            Ketika menendang, punggung kaki diluruskan dengan gerakan mendorong ke arah depan.
3.      Sepak Cungkil
Sepak cungkil adalah menyepak bola dengan menggunakan kaki (jari kaki). Digunakan untuk mengambil bola yang jauh, rendah dan bola-bola yang liar pantulan dari bloking.
4.      Menapak
Menapak adalah menyepak bola dengan menggunakan telapak kaki. Digunakan untuk : smash ke pihak lawan, menahan atau membloking smash dari pihak lawan dan menyelamatkan bola dekat net (jaring).
·           Berdiri dengan satu kaki serta kaki yang satunya diluruskan di depan badan dengan telapak kaki yang mengarah ke bola.
·            Ketik menendang bola, telapak kaki mendorong ke arah depan.
·            Pandangan diarahkan ke arah bola dan sasaran.
5.      Sepak Simpuh atau Sepak Badek
Sepak badek adalah menyepak bola dengan kaki bagian luar atau samping luar. Digunakan untuk menyelamatkan bola dari pihak lawan dan mengontrol bola dalam usaha penyelamatan.[1]
6.      Main Kepala (heading)
Main Kepala (heading) adalah memainkan bola dengan kepala. Digunakan untuk menerima bola pertama dari pihak lawan, meyelamatkan bola dari serangan lawan. Bola akan sepenuhnya dicontrol menggunakan kepala dan biasanya digunakan untuk menerima bola pertama atau menahan smash.
7.      Mendada
Mendada adalah memainkan bola dengan dada, digunakan untuk mengontrol bola untuk dapat dimainkan selanjutnya.
·            Berdiri dengan sikap kuda-kuda.
·            Badan dicondongkan ke arah belakang sambil membusungkan dada.
·            Ketika badan menyentuh bola, badan dikeraskan serta didorong ke depan sampai bola memantul dengan baik.
·            Pandangan diarahkan menuju bola dan sasaran
8.      Memaha
Memaha adalah memainkan bola dengan paha dalam usaha mengontrol bola, digunakan untuk menahan, menerima dan menyelamatkan bola dari serangan lawan.
·            Berdiri menggunakan satu kaki dengan lutut sedikit ditekuk.
·            Kaki yang lain diangkat dengan paha yang naik ke atas.
·            Menahan bola menggunakan paha bagian atas.
·            Pandangan ke arah bola dan sasaran[2]
9.      Membahu
Membahu adalah memainkan bola dengan bahu dalam usaha mempertahankan dari serangan pihak lawan yang mendadak, dimana pihak pertahanan dalam keadaan terdesak dan dalam posisi yang kurang baik.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.satujam.com/sepak-takraw/, diakses pada sabtu, tanggal 08 Oktober 2016, 18:52.




[2]http://www.satujam.com/sepak-takraw/, diakses pada sabtu, tanggal 08 Oktober 2016, 18:52.